Pasal 29
BAB 5 — PELAPORAN
(1) Kantor Pusat DJKN menyusun Laporan Barang Pengelola (LBPL), yang terdiri atas: a. LBPL semesteran, menyajikan antara lain posisi BMN berupa tanah dan/atau bangunan eks BMN Idle pada awal dan akhir suatu semester serta mutasi yang terjadi selama semester tersebut, yang datanya dihimpun dari LBPL-KW semesteran; dan b. LBPL tahunan, menyajikan antara lain posisi BMN berupa tanah dan/atau bangunan eks BMN Idle pada awal dan akhir tahun serta mutasi yang terjadi selama tahun tersebut, yang datanya dihimpun dari LBPL-KW tahunan. (2) Selain laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kantor Pusat DJKN juga menyusun Laporan Barang Milik Negara (LBMN) per Kementerian/Lembaga yang terdiri atas: a. LBMN semesteran per Kementerian/Lembaga, menyajikan posisi BMN pada awal dan akhir suatu semester serta mutasi yang terjadi selama semester tersebut, yang datanya dihimpun dari LBP semesteran; dan b. LBMN tahunan per Kementerian/Lembaga, menyajikan posisi BMN pada awal dan akhir tahun serta mutasi yang terjadi selama tahun tersebut, yang datanya dihimpun dari LBP tahunan. (3) Kantor Pusat DJKN menyusun Laporan Barang Milik Negara (LBMN), yang merupakan gabungan dari laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dan menyampaikannya kepada Menteri Keuangan.
