Pasal 28
BAB 5 — PELAPORAN
(1) Kanwil DJKN menyusun Laporan Barang Pengelola Kantor Wilayah (LBPL-KW) yang terdiri atas: a. LBPL-KW semesteran, menyajikan antara lain posisi BMN berupa tanah dan/atau bangunan eks BMN Idle pada awal dan akhir suatu semester serta mutasi yang terjadi selama semester tersebut, yang datanya dihimpun dari LBPL-KD semesteran; dan b. LBPL-KW tahunan, menyajikan antara lain posisi BMN berupa tanah dan/atau bangunan eks BMN Idle pada awal dan akhir tahun serta mutasi yang terjadi selama tahun tersebut, yang datanya dihimpun dari LBPL-KD tahunan. (2) Selain laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kanwil DJKN juga menyusun Laporan Barang Milik Negara Kantor Wilayah (LBMN-KW) per Kementerian/Lembaga yang terdiri atas: a. LBMN-KW semesteran per Kementerian/Lembaga, menyajikan posisi BMN pada awal dan akhir suatu semester serta mutasi yang terjadi selama semester tersebut, yang datanya dihimpun dari LBP-W semesteran; dan b. LBMN-KW tahunan per Kementerian/Lembaga, menyajikan posisi BMN pada awal dan akhir tahun serta mutasi yang terjadi selama tahun tersebut, yang datanya dihimpun dari LBP-W tahunan.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan oleh Kepala Kanwil DJKN kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara c.q. Direktur yang menangani Penatausahaan BMN.
