Pasal 27
BAB 5 — PELAPORAN
(1) KPKNL menyusun Laporan Barang Pengelola Kantor Daerah (LBPL-KD) yang terdiri atas: a. LBPL-KD semesteran, menyajikan antara lain posisi BMN berupa tanah dan/atau bangunan eks BMN Idle pada awal dan akhir suatu semester serta mutasi yang terjadi selama semester tersebut; dan b. LBPL-KD tahunan, menyajikan antara lain posisi BMN berupa tanah dan/atau bangunan eks BMN Idle pada awal dan akhir tahun serta mutasi yang terjadi selama tahun tersebut. (2) Selain laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPKNL juga menyusun Laporan Barang Milik Negara Kantor Daerah (LBMN-KD) per Kementerian/Lembaga yang terdiri atas: a. LBMN-KD semesteran per Kementerian/Lembaga, menyajikan posisi BMN pada awal dan akhir suatu semester serta mutasi yang terjadi selama semester
tersebut, yang datanya dihimpun dari LBKP semesteran; dan b. LBMN-KD tahunan per Kementerian/Lembaga, menyajikan posisi BMN pada awal dan akhir tahun serta mutasi yang terjadi selama tahun tersebut, yang datanya dihimpun dari LBKP tahunan. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan oleh Kepala KPKNL kepada Kepala Kanwil DJKN.
