PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 181-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara
Pasal 22
BAB 5 — PELAPORAN
(1) Jenis Laporan dalam Penatausahaan BMN terdiri atas: a. Laporan pada Pengguna Barang, meliputi:
- Laporan Barang Kuasa Pengguna;
- Laporan Barang Pengguna Wilayah;
- Laporan Barang Pengguna Eselon I; dan/atau
- Laporan Barang Pengguna; dan b. Laporan pada Pengelola Barang, meliputi:
- di tingkat KPKNL: a) Laporan Barang Pengelola kantor daerah; dan b) Laporan Barang Milik Negara kantor daerah per Kementerian/Lembaga;
- di tingkat Kanwil DJKN: a) Laporan Barang Pengelola kantor wilayah; dan b) Laporan Barang Milik Negara kantor wilayah per Kementerian/Lembaga; dan
- di tingkat Kantor Pusat DJKN: a) Laporan Barang Pengelola; b) Laporan Barang Milik Negara per Kementerian/ Lembaga; dan c) Laporan Barang Milik Negara. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan catatan atas laporan BMN.
