PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 181-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara
Pasal 23
BAB 5 — PELAPORAN
(1) UAKPB menyusun Laporan Barang Kuasa Pengguna (LBKP) yang terdiri atas:
a. LBKP semesteran, menyajikan posisi BMN pada awal dan akhir suatu semester serta mutasi yang terjadi selama semester tersebut; dan b. LBKP tahunan, menyajikan posisi BMN pada awal dan akhir tahun serta mutasi yang terjadi selama tahun tersebut. (2) UAKPB wajib menyampaikan LBKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada: a. UAPPB-W atau UAPPB-E1; dan b. KPKNL.
