PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 181-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara
Pasal 21
BAB 4 — INVENTARISASI
Tata cara Inventarisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 dilakukan sesuai ketentuan
dan mekanisme tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
