PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 181-pmk-02-2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan...
Pasal 6
(1) Berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pejabat Pembuat Komitmen menandatangani kontrak penyaluran beras untuk Pegawai Negeri Sipil distrik pedalaman Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat dengan operator kegiatan ongkos angkut beras Pegawai Negeri Sipil. (2) Pengadaan operator kegiatan ongkos angkut beras Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Peraturan PRESIDEN mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah.
