Pasal 7
(1) Pembayaran ongkos angkut beras Pegawai Negeri Sipil distrik pedalaman Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat didasarkan atas prestasi pekerjaan yang dilaksanakan oleh operator kegiatan ongkos angkut beras Pegawai Negeri Sipil. (2) Dalam rangka pembayaran ongkos angkut beras Pegawai Negeri Sipil distrik pedalaman Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), operator kegiatan ongkos angkut beras Pegawai Negeri Sipil menyampaikan surat tagihan kepada Pejabat Pembuat Komitmen. (3) Surat tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dengan melampirkan: a. Tanda Bukti Pengiriman (Delivery Order) beras yang telah diverifikasi keabsahannya oleh operator kegiatan ongkos angkut beras Pegawai Negeri Sipil; dan b. Rekapitulasi Berita Acara Penyaluran Beras. (4) Pejabat Pembuat Komitmen melakukan pengujian atas tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan lampiran dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Berdasarkan hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pejabat Pembuat Komitmen menerbitkan
Surat Perintah Pembayaran dan menyampaikan kepada Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar. (6) Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar melakukan pengujian permintaan pembayaran yang diajukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
