Pasal 4
(1) Dana untuk keperluan pelaksanaan kegiatan ongkos angkut beras Pegawai Negeri Sipil distrik pedalaman
Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan. (2) Perencanaan alokasi anggaran kegiatan ongkos angkut beras Pegawai Negeri Sipil distrik pedalaman Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun menggunakan standar biaya yang mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai pedoman standar biaya, standar struktur biaya, dan indeksasi dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga. (3) Tata cara pengalokasian anggaran kegiatan ongkos angkut beras Pegawai Negeri Sipil distrik pedalaman Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi anggaran bagian anggaran bendahara umum negara, dan pengesahan daftar isian pelaksanaan anggaran bendahara umum negara.
