Pasal 3
(1) Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 MENETAPKAN: a. Pejabat Pembuat Komitmen; dan b. Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar. (2) Pejabat/pegawai yang ditetapkan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk kegiatan Ongkos Angkut Beras Pegawai Negeri Sipil distrik pedalaman Provinsi Papua berasal dari Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Papua berdasarkan usulan Gubernur Provinsi Papua. (3) Pejabat/pegawai yang ditetapkan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk kegiatan Ongkos Angkut Beras Pegawai Negeri Sipil distrik pedalaman Provinsi Papua Barat berasal dari Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat berdasarkan usulan Gubernur Provinsi Papua Barat. (4) Dalam hal diperlukan, Kuasa Pengguna Anggaran dapat MENETAPKAN Bendahara Pengeluaran.
