PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 181-pmk-02-2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan...
Pasal 2
Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran MENETAPKAN: a. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Papua sebagai Kuasa Pengguna Anggaran untuk kegiatan ongkos angkut beras Pegawai Negeri Sipil distrik pedalaman Provinsi Papua; dan b. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Papua Barat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran untuk kegiatan ongkos angkut beras Pegawai Negeri Sipil distrik pedalaman Provinsi Papua Barat.
