PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 174-pmk-07-2009 Tahun 2009 tentang PETA KAPASITAS FISKAL DAERAH
Pasal 3
Penyusunan Peta Kapasitas Fiskal dilakukan melalui 2 (dua)
tahap yaitu:
a. Penghitungan
Kapasitas
Fiskal
provinsi
dan
kabupaten/kota; dan
b. Penghitungan indeks Kapasitas Fiskal provinsi dan
kabupaten/Kota.
