Pasal 4
(1) Penghitungan
Kapasitas
Fiskal
provinsi
dan
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
huruf a, didasarkan pada formula sebagai berikut:
KF
(PAD + DBB + DAU + LP) - BP
Jumlah Penduduk Miskin
KF
Kapasitas Fiskal
PAD =
Pendapatan Asli Daerah
DBH =
Dana Bagi Hasil
DAU =
Dana Alokasi Umum
LP
Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah BP
Belanja Pegawai
(2) Jumlah penduduk miskin sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) adalah jumlah penduduk miskin berdasarkan
data Badan Pusat Statistik tahun terakhir.
(3) Penghitungan Kapasitas Fiskal didasarkan pada data
Realisasi APBD Tahun Anggaran 2008.
(4) Penghitungan
indeks
Kapasitas
Fiskal
provinsi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, dilakukan
dengan menghitung Kapasitas Fiskal masing-masing
2009, No.426
provinsi dibagi dengan rata-rata Kapasitas Fiskal seluruh
provinsi.
(5) Penghitungan indeks Kapasitas Fiskal kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, dilakukan
dengan menghitung Kapasitas Fiskal masing-masing
kabupaten/kota dibagi dengan rata-rata Kapasitas Fiskal
seluruh kabupaten/kota.
(6) Berdasarkan indeks sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dan ayat (5), Daerah dikelompokkan dalam 4 (empat)
kategori sebagai berikut:
a. Daerah yang indeks kapasitas fiskalnya lebih dari atau
sama dengan 2 (indeks≥~2) merupakan Daerah yang
termasuk kategori Kapasitas Fiskal sangat tinggi;
b. Daerah yang indeks kapasitas fiskalnya antara lebih
dari atau sama dengan 1 sampai kurang dari 2
(1≤indeks<2) merupakan Daerah yang termasuk
Kategori Kapasitas Fiskal tinggi;
c. Daerah yang indeks kapasitas fiskalnya antara lebih
dari 0,5 sampai kurang dari 1 (0,5<indeks<1)
merupakan Daerah yang termasuk kategori Kapasitas
Fiskal sedang; dan
d. Daerah yang indeks kapasitas fiskalnya kurang dari
atau sama dengan 0,5 (indeks≤0,5) merupakan Daerah
yang termasuk kategori Kapasitas Fiskal rendah.
