PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 174-pmk-07-2009 Tahun 2009 tentang PETA KAPASITAS FISKAL DAERAH
Pasal 2
(1) Peta Kapasitas Fiskal digunakan untuk penerusan
Pinjaman Luar Negeri kepada Pemerintah Daerah dalam
bentuk hibah dan/atau diatur secara khusus dalam
Peraturan Perundang-undangan.
(2) Peta Kapasitas Fiskal terdiri dari Peta Kapasitas Fiskal
provinsi, Peta Kapasitas Fiskal kabupaten/kota, dan Peta
Kapasitas Fiskal daerah pemekaran.
2009, No.426
