Pasal 18
(1) Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau importir, sebelum mengeluarkan etil alkohol atau minuman yang mengandung etil alkohol yang telah mendapatkan fasilitas Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dari Pabrik, Tempat Penyimpanan, atau Kawasan Pabean, wajib www.peraturan.go.id 2019, No. 1500 memberitahukan kepada Kepala Kantor dengan menggunakan dokumen CK-5. (2) Rumah sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, harus menyampaikan laporan bulanan penerimaan dan penggunaan etil alkohol yang memperoleh Pembebasan Cukai kepada Direktur Jenderal melalui Kepala Kantor, paling lambat tanggal 10 (sepuluh) pada bulan berikutnya, yang memuat: a. jumlah etil alkohol yang memperoleh Pembebasan Cukai yang diterimanya; b. jumlah etil alkohol yang memperoleh Pembebasan Cukai yang digunakan; dan c. jumlah etil alkohol yang memperoleh Pembebasan Cukai yang belum digunakan yang masih ada pada akhir bulan, dengan menggunakan dokumen LACK-6.
- Ketentuan ayat (15) Pasal 28 diubah, sehingga Pasal 28 berbunyi sebagai berikut:
