Pasal 28
(1) Dokumen PMCK-1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dibuat sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Dokumen PMCK-2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) dibuat sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Dokumen PMCK-3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dan Pasal 16 ayat (3) dibuat sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. www.peraturan.go.id 2019, No. 1500 (4) Dokumen PMCK-4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) dibuat sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Dokumen PMCK-5 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) dibuat sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (6) Dokumen LACK-3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dibuat sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (7) Dokumen LACK-4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dibuat sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (8) Dokumen LACK-5 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dibuat sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (9) Dokumen LACK-6 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dibuat sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (10) Dokumen LACK-7 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) dibuat sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (11) Dokumen LACK-8 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) dibuat sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XI yang www.peraturan.go.id 2019, No. 1500 merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (12) Dokumen LACK-9 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dibuat sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (13) Dokumen BCK-10 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf b dibuat sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (14) Dokumen BACK-6 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dibuat sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (15) Dokumen CK-5 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Pasal 9 ayat (1) huruf a, Pasal 12 ayat (1), Pasal 18 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), Pasal 19 ayat (5), Pasal 19 ayat (6), Pasal 25 ayat (1), dan Pasal 25 ayat (2), dibuat sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai penimbunan, pemasukan, pengeluaran, dan pengangkutan barang kena cukai. (16) Formulir untuk laporan bulanan pemasukan dan pengeluaran barang kena cukai dengan fasilitas Pembebasan Cukai di toko bebas bea sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (7) dibuat sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (17) Dihapus
www.peraturan.go.id 2019, No. 1500 Pasal II 1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Permohonan Pembebasan Cukai yang diterima oleh Kepala Kantor dan/atau Direktur Jenderal u.p. Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai, sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, diselesaikan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.04/2010 tentang Tata Cara Pembebasan Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 263) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.04/ 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.04/2010 tentang Tata Cara Pembebasan Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 237). b. Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian fasilitas Pembebasan Cukai yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu pemberian fasilitas Pembebasan Cukai berdasarkan keputusan mengenai pemberian fasilitas Pembebasan Cukai dimaksud. 2. Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
www.peraturan.go.id 2019, No. 1500 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 November 2019
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 November 2019
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
www.peraturan.go.id
