Pasal 16
(1) Pembebasan Cukai dapat diberikan atas etil alkohol atau minuman yang mengandung etil alkohol yang dipergunakan untuk tujuan sosial. (2) Tujuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. etil alkohol untuk keperluan rumah sakit dan keperluan bantuan bencana alam; atau b. minuman yang mengandung etil alkohol untuk keperluan peribadatan umum. (3) Untuk memperoleh Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. Pengusaha Pabrik etil alkohol, Pengusaha Tempat Penyimpanan etil alkohol, atau importir etil alkohol; atau b. Pengusaha Pabrik minuman yang mengandung etil alkohol, harus mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan u.p. Direktur Jenderal melalui Kepala Kantor dengan menggunakan dokumen PMCK-3. (4) Permohonan untuk mendapatkan Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, diajukan berdasarkan pemesanan rumah sakit atau lembaga yang menangani bencana alam dengan mencantumkan rincian jumlah etil alkohol yang www.peraturan.go.id 2019, No. 1500 dimintakan Pembebasan Cukai dan tujuan pemakaiannya. (5) Permohonan untuk mendapatkan Pembebasan Cukai yang diajukan berdasarkan pemesanan lembaga yang menangani bencana alam sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus melampirkan rekomendasi dari instansi yang menangani bencana alam. (6) Permohonan untuk mendapatkan Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, diajukan berdasarkan pemesanan lembaga keagamaan dengan mencantumkan rincian jumlah minuman yang mengandung etil alkohol yang dimintakan Pembebasan Cukai dan tujuan pemakaiannya. (7) Pemesanan yang diajukan oleh lembaga keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) harus disertai dengan daftar tempat ibadah yang memerlukan pembebasan minuman yang mengandung etil alkohol. (8) Permohonan untuk mendapatkan Pembebasan Cukai yang diajukan berdasarkan pemesanan lembaga keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) harus melampirkan rekomendasi dari instansi yang menangani urusan keagamaan.
- Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
