Pasal 10
BAB 7 — PENGELOLAAN DATA DAN KERAHASIAAN DATA
(1) Data Penumpang yang dikirimkan oleh Pengangkut pada DJBC harus dikelola dengan profesional, bersifat rahasia, dan hanya digunakan untuk kepentingan pelaksanaan tugas dan fungsi DJBC. (2) Dalam hal terdapat permintaan Data Penumpang pada DJBC, Direktur Jenderal Bea dan Cukai memberikan keputusan atas permintaan Data Penumpang. (3) Permintaan Data Penumpang oleh instansi lain sebagaimana diatur pada ayat (2) hanya dapat diajukan oleh pimpinan instansi paling rendah setingkat Eselon I. (4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi: a. instansi yang memiliki kewenangan terhadap pengawasan lalu lintas orang dan barang antar negara di bandar udara internasional (Borders Management); atau b. instansi lain berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan telah menandatangani Memorandum of Understading (MoU) dengan Direktur JenderalBea dan Cukai.
