PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 166-pmk-04-2014 Tahun 2014 tentang PENYAMPAIAN DATA PENUMPANG ATAS...
Pasal 9
BAB 6 — SANKSI
(1) Dalam rangka penyesuaian sistem penyampaian Data Penumpang sesuai dengan standar waktu penyampaian Data Penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan elemen Data Penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pengangkut diberikan jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. (2) Apabila jangka waktu penyesuaian sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terlampaui dan Pengangkut belum memenuhi kewajiban standar waktu penyampaian Data Penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan elemen Data Penumpang sebagaimana diatur dalam Pasal 6, Pengangkut dikenai sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
