PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 166-pmk-04-2014 Tahun 2014 tentang PENYAMPAIAN DATA PENUMPANG ATAS...
Pasal 11
BAB 8 — KEADAAN MENDESAK
Dalam hal terjadi keadaan mendesak (force majeur) yang mengakibatkan tidak dapat dikirimnya Data Penumpang secara PDE, Pengangkut dapat menyampaikan Data Penumpang berupa hardcopy pada Kantor Pabean tujuan dengan disertai pemberitahuan dari Pengangkut tentang terjadinya
keadaan mendesak yang dinyatakan oleh instansi yang berwenang.
