PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 154-pmk-06-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 14
Aset yang akan dilepaskan kepada pihak ketiga dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c atau dialihkan/dipindahtangankan/diubah peruntukannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) wajib dilakukan penilaian terlebih dahulu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 11. Ketentuan ayat (2) Pasal 15 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
