Pasal 13
(1) Pembayaran kompensasi kepada Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c dapat dilakukan secara tunai atau bertahap dengan jangka waktu pelunasan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan terhitung mulai tanggal diterbitkannya surat Direktur Jenderal atas nama Menteri mengenai persetujuan besaran kompensasi kepada Pemerintah. (2) Dalam hal pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melampaui jangka waktu yang telah ditentukan, ditetapkan nilai baru aset yang dituangkan dalam surat Direktur Jenderal atas nama Menteri. (3) Selisih antara nilai baru aset sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan pembayaran kompensasi sebelum berakhirnya jangka waktu pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetorkan secara tunai dengan jangka waktu pelunasan paling lama 6 (enam) bulan terhitung mulai tanggal diterbitkannya surat www.djpp.kemenkumham.go.id
211, No.587 9 Direktur Jenderal atas nama Menteri mengenai persetujuan besaran kompensasi kepada Pemerintah. (4) Dalam hal pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melampaui jangka waktu yang telah ditentukan, pihak ketiga yang mengajukan usul penyelesaian dengan cara pembayaran kompensasi harus memberi imbalan uang tunai kepada Pemerintah sebagai bentuk sewa pemanfaatan aset dengan memperhitungkan pembayaran kompensasi sebelum berakhirnya jangka waktu pembayaran. (5) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang harus disetor langsung oleh pihak ketiga ke Kas Negara. 10. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
