PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 154-pmk-06-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 12
Pembebanan biaya pensertipikatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 9. Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Pasal 13 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
