PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 154-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI...
Pasal 46
BAB 6 — JABATAN
(1) Kepala Kantor Wilayah merupakan Jabatan Pimpinan
Tinggi Pratama atau jabatan struktural eselon II.a. (2) Kepala Bagian dan Kepala Bidang pada Kantor Wilayah merupakan Jabatan Administrator atau jabatan struktural eselon III.a. (3) Kepala KPKNL merupakan Jabatan Administrator atau jabatan struktural eselon III.a. (4) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada Kantor Wilayah merupakan Jabatan Pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a. (5) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada KPKNL merupakan Jabatan Pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
