Pasal 45
BAB 5 — JUMLAH, LOKASI, DAN WILAYAH KERJA
(1) Sejak berlakunya Peraturan Menteri ini, terdapat: a. 17 (tujuh belas) Kantor Wilayah; dan b. 71 (tujuh puluh satu) KPKNL. (2) Nama dan wilayah kerja Kantor Wilayah dan KPKNL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Bagan organisasi Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Dalam hal terjadi pembentukan/pemekaran/ penggabungan/pemecahan wilayah administrasi pemerintahan, wilayah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara setelah mendapatkan rekomendasi dari Sekretaris Jenderal. (5) Pembagian wilayah kerja KPKNL Tangerang I dan KPKNL Tangerang II, serta KPKNL Jakarta I, KPKNL Jakarta II, KPKNL Jakarta III, KPKNL Jakarta IV, dan KPKNL Jakarta V sebagaimana tercantum dalam lampiran II ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara setelah mendapatkan rekomendasi dari Sekretaris Jenderal, berdasarkan analisis beban kerja dan tuntutan pemangku kepentingan.
