PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 154-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI...
Pasal 44
BAB 4 — TATA KERJA
Setiap pemimpin satuan organisasi Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara harus melaksanakan pembinaan dan pengawasan melekat/mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan harus mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
