PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 154-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI...
Pasal 47
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal pada Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, dalam pelaksanaan tugasnya secara fungsional bertanggung jawab kepada unit organisasi yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal pada Kantor Pusat, dan secara administratif bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah. (2) Pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal pada KPKNL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, dalam pelaksanaan tugasnya secara fungsional bertanggung jawab kepada unit kepatuhan internal pada Kantor Wilayah, dan secara administratif bertanggung jawab kepada Kepala KPKNL.
