PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 154-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI...
Pasal 41
BAB 4 — TATA KERJA
Setiap unsur di lingkungan Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara maupun dalam hubungan antar kementerian dengan lembaga lain terkait.
