Pasal 25
BAB 1 — KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA
Bidang Kepatuhan Internal, Hukum, dan Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan bimbingan dan pelaksanaan penyiapan bahan rencana kerja, rencana strategik, dan laporan akuntabilitas kinerja, melaksanakan pemantauan pengendalian intern, pengelolaan kinerja, pengelolaan risiko, kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan tindak lanjut hasil pengawasan, melaksanakan perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis, penanganan perkara dan pemberian pendapat hukum, serta melaksanakan perencanaan, pengelolaan dan pemeliharaan perangkat, jaringan, infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi, dan pengawasan implementasi sistem aplikasi, penyajian informasi dan hubungan masyarakat.
