Pasal 24
BAB 1 — KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA
Seksi Bimbingan Lelang I dan Seksi Bimbingan Lelang II masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, penggalian potensi dan pengembangan lelang, verifikasi dan penatausahaan risalah lelang, pengawasan lelang, pemeriksaan kinerja lelang dan pembukuan hasil lelang, pengolahan data di bidang lelang, melakukan penyiapan bahan bimbingan dan pelaksanaan pengawasan Profesi Lelang dan Jasa Lelang, melakukan penyiapan penunjukkan Pejabat Lelang Kelas I/Pelelang untuk melaksanakan bantuan pelaksanaan lelang, serta melakukan penyiapan bahan bimbingan dan pelaksanaan evaluasi kepatuhan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa lingkup I dan lingkup II sesuai
penugasan yang ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
