Pasal 26
BAB 1 — KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Bidang Kepatuhan Internal, Hukum, dan Informasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan rencana kerja, rencana strategik, dan laporan akuntabilitas kinerja; b. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pemantauan pengendalian intern, pengelolaan kinerja, pengelolaan risiko, dan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin di lingkungan Kantor Wilayah; c. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan, dan perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis di lingkungan Kantor Wilayah; d. penyiapan bahan bimbingan dan pelaksanaan penanganan perkara dan pemberian pendapat hukum; e. penyiapan bahan perencanaan, pengelolaan dan pemeliharaan perangkat, jaringan, dan infrastruktur
teknologi informasi dan komunikasi; f. penyiapan pengawasan implementasi sistem aplikasi; dan g. penyiapan bahan penyajian informasi dan hubungan kemasyarakatan.
