Peraturan Menteri Nomor 149-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang BATAS MAKSIMAL DEFISIT ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH DAN BATAS MAKSIMAL KUMULATIF PINJAMAN DAERAH TAHUN ANGGARAN 2010
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
- Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
- Daerah Otonom, yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
- Defisit APBD adalah selisih kurang antara Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah dalam Tahun Anggaran yang sama.
- Produk Domestik Bruto, yang selanjutnya disingkat PDB adalah total nilai akhir seluruh barang dan jasa yang dihasilkan di INDONESIA dalam tahun tertentu yang dihitung menurut harga pasar.
- Pendapatan Daerah adalah hak Pemerintah Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih.
- Belanja Daerah adalah semua kewajiban daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih.
- Pinjaman Daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan Daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga Daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali.
- Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD adalah jumlah defisit seluruh APBD dalam suatu Tahun Anggaran.
- Batas Maksimal Defisit APBD adalah defisit APBD yang tidak boleh dilampaui oleh masing-masing Daerah dalam Tahun Anggaran tertentu.
- Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah adalah jumlah total pinjaman seluruh Daerah sampai dengan Tahun Anggaran tertentu.
Pasal 2
(1) Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD Tahun Anggaran 2011 ditetapkan sebesar 0,3% (nol koma tiga persen) dari proyeksi PDB Tahun Anggaran 2011. (2) Defisit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan defisit yang dibiayai dari Pinjaman Daerah. (3) PDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah proyeksi PDB yang digunakan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011.
Pasal 3
(1) Batas Maksimal Defisit APBD masing-masing Daerah ditetapkan sebesar 4,5% (empat koma lima persen) dari perkiraan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2011. (2) Defisit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan defisit setelah memperhitungkan Pengeluaran Pembiayaan. (3) Defisit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan defisit yang dibiayai dari Pinjaman Daerah.
Pasal 4
Batas Maksimal Defisit APBD masing-masing Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 digunakan oleh Pemerintahan Daerah sebagai dasar untuk MENETAPKAN defisit APBD Tahun Anggaran 2011.
Pasal 5
(1) Daerah dapat melebihi Batas Maksimal Defisit APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 setelah mengajukan permohonan dan mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan dengan pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri.
(2) Persetujuan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan apabila Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak terlampaui.
Pasal 6
Pengajuan permohonan persetujuan atas pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pemerintah Daerah mengajukan permohonan persetujuan atas pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD kepada Menteri Keuangan
c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri c.q. Direktur Jenderal Keuangan Daerah. b. Permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada huruf a memuat alasan melebihi Batas Maksimal Defisit APBD termasuk rencana penggunaan pinjaman, disertai dengan dokumen ringkasan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD yang telah dibahas bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD. c. Atas dasar permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan meminta pertimbangan kepada Menteri Dalam Negeri c.q. Direktur Jenderal Keuangan Daerah. d. Direktur Jenderal Keuangan Daerah atas nama Menteri Dalam Negeri memberikan pertimbangan dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja setelah diterimanya surat permintaan pertimbangan dari Menteri Keuangan disertai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf b. e. Dalam hal Direktur Jenderal Keuangan Daerah atas nama Menteri Dalam Negeri tidak menyampaikan pertimbangan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf d, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan dapat memberikan persetujuan atau penolakan atas pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD. f. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan wajib memberikan persetujuan atau penolakan paling lama 25 (dua puluh lima) hari kerja setelah diterimanya surat permohonan dari Pemerintah Daerah yang telah dilengkapi dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf b. g. Persetujuan atas pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD merupakan dokumen yang tidak terpisahkan dalam pelaksanaan Pinjaman Daerah bagi Daerah yang melampaui Batas Maksimal Defisit APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Pasal 7
Persetujuan atau penolakan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan terhadap pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 tidak menjadi dokumen yang dipersyaratkan dalam proses evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD.
Pasal 8
Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah yang masih menjadi kewajiban Daerah sampai dengan Tahun Anggaran 2011 ditetapkan sebesar 0,35% (nol koma tiga puluh lima persen) dari proyeksi PDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3).
Pasal 9
(1) Menteri Keuangan melakukan pemantauan defisit APBD dan Pinjaman Daerah dalam rangka pengendalian kumulatif defisit APBD dan kumulatif Pinjaman Daerah.
(2) Berdasarkan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan melakukan evaluasi untuk MENETAPKAN Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2012.
Pasal 10
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Agustus 2010 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
AGUS D. W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Agustus 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 416
