PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 149-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang BATAS MAKSIMAL DEFISIT ANGGARAN...
Pasal 8
BAB 4 — BATAS MAKSIMAL KUMULATIF PINJAMAN DAERAH
Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah yang masih menjadi kewajiban Daerah sampai dengan Tahun Anggaran 2011 ditetapkan sebesar 0,35% (nol koma tiga puluh lima persen) dari proyeksi PDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3).
