PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 149-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang BATAS MAKSIMAL DEFISIT ANGGARAN...
Pasal 5
BAB 3 — BATAS MAKSIMAL DEFISIT ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH MASING-MASING DAERAH
(1) Daerah dapat melebihi Batas Maksimal Defisit APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 setelah mengajukan permohonan dan mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan dengan pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri.
(2) Persetujuan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan apabila Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak terlampaui.
