PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 149-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang BATAS MAKSIMAL DEFISIT ANGGARAN...
Pasal 3
BAB 3 — BATAS MAKSIMAL DEFISIT ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH MASING-MASING DAERAH
(1) Batas Maksimal Defisit APBD masing-masing Daerah ditetapkan sebesar 4,5% (empat koma lima persen) dari perkiraan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2011. (2) Defisit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan defisit setelah memperhitungkan Pengeluaran Pembiayaan. (3) Defisit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan defisit yang dibiayai dari Pinjaman Daerah.
