PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 149-pmk-05-2016 Tahun 2016 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam...
Pasal 8
(1) Pembayaran tunjangan hari raya dilaksanakan dengan memperhatikan kemampuan keuangan BLU. (2) Pembayaran tunjangan hari raya dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran BLU Tahun Anggaran 2016. (3) Dalam rangka pembayaran tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BLU dapat menggunakan saldo BLU melalui revisi DIPA.
