PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 149-pmk-05-2016 Tahun 2016 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam...
Pasal 7
(1) Anggaran yang diperlukan untuk pembayaran tunjangan hari raya bagi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas dan Pegawai BLU yang berasal dari tenaga profesional non PNS bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak BLU. (2) Dalam hal terdapat Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas dan Pegawai BLU yang berasal dari tenaga profesional pada BLU yang menerima BOPTN, anggaran yang diperlukan untuk pembayaran tunjangan hari raya dapat bersumber dari Rupiah Murni.
