PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 148-pmk-08-2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian...
Pasal 4
BAB 2 — TUJUAN DAN PRINSIP
(1) Dalam mempertimbangkan prinsip pemberian Jaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Menteri berwenang untuk: a. MENETAPKAN Batas Maksimal Penjaminan secara berkala yang berlaku sebagai patokan dalam pemberian Jaminan Pemerintah atas Pinjaman dan Obligasi; dan
b. menyediakan Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah atas Pinjaman dan Obligasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam rangka penetapan Batas Maksimal Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktur Strategi Portofolio Pembiayaan memberikan rekomendasi kepada Menteri.
