Pasal 5
BAB 3 — JAMINAN PINJAMAN
(1) Jaminan Pinjaman diberikan kepada Kreditur berdasarkan Perjanjian Pinjaman antara PT KAI dan Kreditur. (2) Pinjaman yang disepakati berdasarkan Perjanjian Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan untuk pelaksanaan: a. pembangunan prasarana, pengoperasian prasarana, perawatan prasarana, dan pengusahaan prasarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi; b. pengadaan sarana, pengoperasian sarana, perawatan sarana, pengusahaan sarana, dan penyelenggaraan sistem tiket otomastis Kereta Api Ringan/Light Rail Transit terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi; dan/atau c. pembiayaan kembali (refinancing) atas pelaksanaan huruf a dan huruf b di atas. (3) Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mengacu kepada harga acuan pinjaman yang ditetapkan oleh Menteri dalam hal ini
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko secara berkala setiap 6 (enam) bulan. (4) Dalam rangka penentuan harga acuan pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri menugaskan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktur Strategi dan Portofolio Pembiayaan untuk melakukan perhitungan.
