Pasal 9
BAB 3 — DANA ALOKASI UMUM
(1) Penyaluran DAU bulan Desember Tahun Anggaran 2018 sebesar 1/12 (satu per dua belas) dari pagu alokasi. (2) Penyaluran DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan pada hari kerja pertama atau 1 (satu) hari kerja sebelum hari kerja pertama bulan Desember. (3) Penyaluran DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenakan sanksi penundaan penyaluran DAU sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Pengelolaan TKDD. (4) Dalam hal terdapat sanksi penundaan penyaluran DAU pada Tahun Anggaran 2018, DAU yang ditunda seluruhnya disalurkan kembali ke RKUD. (5) Dalam hal terdapat sanksi pemotongan untuk penyaluran DAU bulan Desember Tahun Anggaran
2018, pelaksanaan sanksi pemotongan penyaluran DAU tersebut ditunda untuk dilaksanakan kembali pada Tahun Anggaran 2019.
