PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 145-pmk-07-2018 Tahun 2018 tentang Penyaluran dan Penggunaan Transfer Ke...
Pasal 8
BAB 2 — DANA BAGI HASIL
(1) Pemerintah Daerah dapat memanfaatkan sisa DBH SDA Kehutanan Dana Reboisasi sampai dengan Tahun 2017 untuk mendanai kegiatan penanganan pascabencana dengan berpedoman pada Dokumen Rencana Aksi sesuai prioritas Daerah. (2) Sisa DBH SDA Kehutanan Dana Reboisasi yang digunakan untuk kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dianggarkan kembali sesuai dengan peruntukan DBH SDA Kehutanan Dana Reboisasi dalam APBD tahun anggaran berikutnya sebagai prioritas pertama. (3) Pemanfaatan sisa DBH SDA Kehutanan Dana Reboisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
