PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 145-pmk-07-2018 Tahun 2018 tentang Penyaluran dan Penggunaan Transfer Ke...
Pasal 10
BAB 3 — DANA ALOKASI UMUM
(1) Penyaluran DAU Tahun Anggaran 2019 dilaksanakan setiap bulan sebesar 1/12 (satu per dua belas) dari pagu alokasi. (2) Penyaluran DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. pada hari kerja pertama untuk bulan Januari; dan b. pada hari kerja pertama atau 1 (satu) hari kerja sebelum hari kerja pertama untuk bulan Februari sampai dengan Desember.
