PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 145-pmk-07-2018 Tahun 2018 tentang Penyaluran dan Penggunaan Transfer Ke...
Pasal 29
BAB 7 — DANA DESA
Penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dilaksanakan setelah bupati/wali kota menerima dokumen persyaratan penyaluran, dengan ketentuan sebagai berikut: a. tahap I berupa peraturan Desa mengenai APBDesa tahun 2019 dari Kepala Desa; b. tahap II berupa laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa Tahun Anggaran 2018 dari Kepala Desa; c. tahap III berupa laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa sampai dengan tahap II Tahun Anggaran 2019 dari Kepala Desa.
