PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 145-pmk-07-2018 Tahun 2018 tentang Penyaluran dan Penggunaan Transfer Ke...
Pasal 28
BAB 7 — DANA DESA
(1) Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), dilaksanakan setelah Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara selaku Kuasa Pengguna Anggaran Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa menerima dokumen persyaratan penyaluran, dengan ketentuan sebagai berikut: a. tahap I berupa:
- surat pemberitahuan bahwa Pemerintah Daerah yang bersangkutan telah menyampaikan Peraturan Daerah mengenai APBD tahun anggaran berjalan; dan
- peraturan bupati/wali kota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa; b. tahap II berupa:
- laporan realisasi penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2018; dan
- laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa Tahun Anggaran 2018; c. tahap III berupa:
- laporan realisasi penyaluran Dana Desa sampai dengan tahap II Tahun Anggaran 2019; dan
- laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa sampai dengan tahap II Tahun Anggaran 2019. (2) Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 berupa rekapitulasi
penerimaan Peraturan Daerah mengenai APBD Tahun Anggaran 2019 yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara selaku Kuasa Pengguna Anggaran Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melalui Koordinator Kuasa Pengguna Anggaran Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.
