PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 145-pmk-07-2018 Tahun 2018 tentang Penyaluran dan Penggunaan Transfer Ke...
Pasal 27
BAB 7 — DANA DESA
(1) Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2019 dilaksanakan secara bertahap, dengan ketentuan sebagai berikut: a. tahap I paling cepat bulan Januari 2019 dan paling lambat minggu ketiga bulan Juni 2019 sebesar 20% (dua puluh persen); b. tahap II paling cepat bulan Maret 2019 dan paling lambat minggu keempat bulan Juni 2019 sebesar 40% (empat puluh persen); dan
c. tahap III paling cepat bulan Juli 2019 dan paling lambat minggu keempat bulan Oktober 2019 sebesar 40% (empat puluh persen). (2) Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2019 dari RKUD ke RKD dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah Dana Desa diterima di RKUD.
