PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 145-pmk-07-2018 Tahun 2018 tentang Penyaluran dan Penggunaan Transfer Ke...
Pasal 26
BAB 7 — DANA DESA
(1) Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara selaku Kuasa Pengguna Anggaran Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa menyalurkan Dana Desa tahap III Tahun Anggaran 2018 dari RKUN ke RKUD paling lambat bulan November 2018. (2) Penyaluran Dana Desa tahap III Tahun Anggaran 2018 dari RKUD ke RKD dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah Dana Desa tahap III diterima di RKUD.
