PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 145-pmk-07-2018 Tahun 2018 tentang Penyaluran dan Penggunaan Transfer Ke...
Pasal 25
BAB 6 — DANA INSENTIF DAERAH
(1) Penyaluran DID tahap I dan tahap II Tahun Anggaran 2019 dilaksanakan secara bersamaan paling cepat bulan Februari 2019 dan paling lambat bulan Oktober 2019. (2) Penyaluran DID tahun 2019 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah Kepala Daerah menyampaikan: a. Peraturan Daerah mengenai APBD Tahun Anggaran 2019; b. rencana penggunaan DID Tahun Anggaran 2019; dan c. laporan realisasi penyerapan DID Tahun Anggaran 2018 bagi daerah yang menerima DID Tahun Anggaran 2018, kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
