PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 145-pmk-07-2018 Tahun 2018 tentang Penyaluran dan Penggunaan Transfer Ke...
Pasal 24
BAB 6 — DANA INSENTIF DAERAH
(1) Pemerintah Daerah dapat menggunakan DID Tahun Anggaran 2018 yang telah diterima di RKUD namun belum direalisasikan, untuk mendanai kegiatan yang menjadi prioritas untuk percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi pascabencana dengan berpedoman pada Dokumen Rencana Aksi. (2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggarkan dalam APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Kepala Daerah menyampaikan laporan realisasi penyerapan DID atas perubahan rencana penggunaan DID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat akhir semester I Tahun Anggaran 2019.
