Pasal 30
BAB 7 — DANA DESA
(1) Dalam hal terdapat ketidaksesuaian penghitungan pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa oleh bupati/wali kota dan/atau bupati/wali kota belum menyampaikan perubahan peraturan bupati/wali kota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa, Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara selaku Kuasa Pengguna Anggaran Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa tetap melakukan penyaluran Dana Desa tahap III Tahun Anggaran 2018. (2) Dalam hal terdapat ketidaksesuaian penghitungan pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa oleh bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyaluran Dana Desa tahap III Tahun
Anggaran 2018 dari RKUD ke RKD dilakukan setelah bupati/wali kota melakukan perubahan peraturan bupati/wali kota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa.
