Pasal 21
BAB 5 — DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK
(1) Penyaluran Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) dilaksanakan setelah Kepala Daerah menyampaikan laporan realisasi
penyerapan dan laporan realisasi penggunaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan Tahun Anggaran 2018 kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. (2) Laporan realisasi penyerapan dan laporan realisasi penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat bulan September 2019 dan disertai dengan rekapitulasi Surat Perintah Pencairan Dana atas penggunaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan Tahun Anggaran 2018. (3) Laporan realisasi penyerapan dan laporan realisasi penggunaan serta rekapitulasi Surat Perintah Pencairan Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan dalam bentuk fisik (hardcopy) dan/atau dokumen elektronik (softcopy) melalui aplikasi.
